Latar Belakang

Dalam rangka pelaksaan otonomi daerah dan upaya peningkatan pelayanan publik yang memberikan apresiasi kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian di daerah adalah pelayanan perizinan.
Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana dari hasil studi yang dilakukan pihak luar negeri maupun Indonesia, menunjukkan bahwa dalam proses perizinan di Indonesia :

  1. Biaya untuk pengurusan izin cukup tinggi
  2. Prosedur perizinan yang berbelit-belit
  3. Persyaratan perizinan cukup banyak dan rumit
  4. Waktu dan penyelesaian izin yang cukup lama dan tidak pas

Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.32/498/V/Bangda tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006, memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.

 

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
  5. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang  Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
  7. Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  

Kedudukan

DPMPTSP Kab. teluk bintuni merupakan Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu serta Penanaman modal.

Tugas Pokok

Tugas DPMPTSP melaksanakan sebagian Urusan Pemerintah Daerah Kota dalam Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu serta Penanaman Modal prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.

Call us for an appointment

Feel free to contact us.

dpmptsp.bintuni@gmail.com

Reach to us via our location

View Map