Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Untuk mewujudkan pelayanan yang prima DPMPTSP Kab. Teluk Bintuni akan menuju dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sehingga diperlukan begitu banyak Audiensi dan Koordinasi dengan Mal Pelayanan Publik yang sudah berjalan salah satunya yang dituju yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sleman, Yogykarta.
Tujuan Audiensi yang dilakukan yaitu:
- Mencari tahu proses Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Mencari tahu peraturan dan persyaratan apa saja yang diperlukan dalam menjalankan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam audiensi dari tim DPMPTSP Kab. Teluk Bintuni ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sleman, Yogykarta Pada Hari Kamis, 22 Desember 2022 disambut oleh Agus Puguh Santoso selaku Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ditemani dengan bapak danang selaku Pengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain banyaknya pengetahuan baru yang didapatkan dari Audiensi ini, kami juga membangun hubungan silaturahmi dengan DPMPTSP Kab. Sleman, Yogyakarta. yang diharapkan kedepannya DPMPTSP Kab. Teluk Bintuni dapat berkunjung lagi dengan tujuan Peningkatan Kualitas Pelayanan.